Sebagai materi pembuka saya akan menjelaskan tentang Keamanan dan Keselamatan Kerja (K3). Perlu diketahui bahwa K3 memiliki dasar hukum yang jelas, yaitu diatur dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Selain itu juga diatur oleh UU No. 14 Tahun 1969, UU No. 3 Tahun 1992, dan yang paling baru adalah UU No. 13 Tahun 2003.
Di bawah ini saya akan menjabarkan aturan-aturan yang sekiranya perlu ada untuk menjamin keamanan dan keselamatan kerja. Aturan yang saya jabarkan ini mungkin adalah aturan yang berlaku di kampus saya.
Keamanan dan Keselamatan Kerja (K3)
1. Menggunakan baju / pakaian kerja
2. Memakai alat-alat untuk melindungi tubuh dari kecelakaan kerja:
- Helm
- Sarung Tangan
- Ear Plug
- Body Protector (Elbow & Knee Pad)
- Sepatu
- Kaca Mata
- Masker
- dll
3. Tidak bercanda ketika bekerja
4. Menggunakan alat sesuai dengan fungsi / kebutuhan
5. Membersihkan kembali benda kerja dan area kerja
6. Mengembalikan alat ke tempatnya masing-masing
Ya seperti itulah kira-kira K3 yang harus kita laksanakan untuk terciptanya keamanan dan keselamatan kerja.
Saya rasa penjelasan K3 ini saya sudahi saja. Karena saya rasa terlalu percuma jika teori tanpa pelaksanaan. Apalagi dalam hal K3 ini tentunya yang terpenting adalah pelaksanaannya.
Tetap nantikan postingan selanjutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar